Bantuan Operasional Sekolah

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER

A. PENGERTIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 03 Tahun 2019, Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

B. DASAR HUKUM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. dst.


C. KOMPONEN PEMBIAYAAN BOS REGULER TINGKAT SMP

  1. Pengembangan perpustakaan,
  2. Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler,
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran,
  5. Pengelolaan sekolah,
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah,
  7. Langganan Daya dan Jasa,
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah,
  9. Pembayaran Honor,
  10. Pembelian atau Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran,
  11. Biaya lainnya.


D. BESARAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER YANG DITERIMA

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


E. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler tidak diperbolehkan untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.


F. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SMP NEGERI 3 SUSUT

⇒ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2019 (TRIWULAN 1)

bos tw 1_001

⇒ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2018 (TRIWULAN 1 – 4)SPJ_002

⇒ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2017 (TRIWULAN 1 – 4)SPJ_003

⇒ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2016 (TRIWULAN 1 – 4)SPJ_004

___
Publikasi oleh: Tim BOS SMP Negeri 3 Susut/Februari-2019